Jakarta –
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti permohonan perlindungan terhadap YTR (29), korban penyekapan dan penganiayaan oleh pacarnya bernama Taufik Hidayat (30) selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat (Jabar). Salah satu permohonan yang diajukan berkaitan dengan kebutuhan medis korban yang saat ini masih menjalani perawatan.
“Salah satu permohonan yang diajukan medis, kami coba follow-up ke rumah sakit untuk perlindungan darurat,” kata Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati saat dihubungi, Rabu (24/6/2026).
| Baca juga: Polisi Endus Posisi Taufik Hidayat Penganiaya Pacar Lewat Transaksi Belanja |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri menjelaskan, LPSK masih melakukan penelaahan terhadap permohonan tersebut sebelum memutuskan bentuk perlindungan yang akan diberikan. Proses penelaahan dijadwalkan besok.
Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang tengah menangani kasus tersebut. Pihaknya juga berencana menemui keluarga korban untuk menggali informasi lebih lanjut.
“Kami masih akan penelaahan di hari Kamis. Oh iya pasti (berkoordinasi dengan kepolisian). Kami akan bertemu keluarga juga,” ujarnya.
Menurut Sri, LPSK akan mengidentifikasi berbagai kebutuhan perlindungan, baik untuk korban, keluarga, maupun saksi yang terkait dengan kasus tersebut. Namun pihaknya akan melakukan penelaahan lebih dulu.
“Kita akan mengidentifikasi kebutuhan pelindungannya untuk korban atau keluarga atau saksi, tapi ini harus penelaahan dulu,” katanya.
| Baca juga: Momen Taufik Hidayat Penyekap Pacar 3 Tahun Kicep Saat Ditangkap Polisi |
Taufik Hidayat saat ini telah ditangkap. Dia diamankan di rumah kerabatnya di Majalaya, Jawa Barat, pada Selasa (23/6).
“Sudah di Majalaya,” kata Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan kepada detikcom, Selasa (23/6).
![]()
Halaman 2 dari 2
(dek/ygs)

Leave a comment