Darurat sampah membayangi kota-kota besar di Tanah Air. Untuk mengatasi persoalan sampah itu, sejumlah kota besar berupaya memilah sampah sejak di hulu untuk setidaknya mengurangi penumpukan sampah berlebih di tempat pengelolaan sampah akhir. Selain itu, sampah dikelola menjadi energi, sehingga sampah lebih berdaya guna.
Di Jakarta, tragedi yang menewaskan tujuh orang di di Zona 4 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada 8 Maret 2026 menjadi pengingat agar sampah tidak dibiarkan menggunung. Longsoran gunung sampah di Bantargebang menyisakan duka. Selain tujuh tewas, longsoran gunung sampah di Bantargebang itu membuat enam orang lainnya terluka.
Merespons tragedi itu, Pemerintah Provinsi Jakarta mendeklarasikan gerakan pilah sampah di Plaza Festival, Jakarta Selatan, 10 Mei 2026. Deklarasi itu merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diteken pada 30 April 2026. Dengan keluarnya beleid itu, pengelolaan sampah tidak bisa lagi ”kumpul-angkut-buang,” tetapi berubah menjadi ”kumpul-pilah-olah”.
Perubahan pola pengelolaan sampah itu berdampak ganda, yaitu mengurangi sampah dari sumbernya sekaligus memudahkan pengelolaan sampah menjadi energi. Dalam pengelolaan sampah menjadi energi, Jakarta telah memiliki dua refuse derived fuel (RDF), yakni di Bantargebang dan Rorotan. Ke depannya juga akan dibangun pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) untuk mengimbangi timbulan sampah 9.000 ton per hari.
Kapasitas RDF Plant Bantargebang sebesar 2.000 ton sampah per hari. Jumlah tersebut sudah termasuk 1.000 ton sampah lama dari zona tidak aktif TPST Bantargebang. Sementara RDF Plant Rorotan menerima 400–700 ton sampah per hari. Kapasitasnya akan ditingkatkan secara bertahap hingga 1.000 ton sampah per hari sampai akhir 2026 menyesuaikan dengan kesiapan akses jalan, armada truk compactor terbaru, dan masukan dari masyarakat sekitar, serta hanya akan mengolah sampah anorganik terpilah.
”RDF Plant tidak dapat bekerja optimal apabila sampah yang masuk masih tercampur dan memiliki kadar air tinggi. Keberhasilan RDF Plant sangat bergantung pada pemilahan sampah di hulu, tetapi bukan pengganti pemilahan melainkan bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu yang harus didukung disiplin masyarakat dalam memilah sampah dari sumber,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Dudi Gardesi, awal Juni 2026.
Saling mendukung
Pemilahan sampah dan pengelolaan sampah menjadi energi alternatif di Jakarta ini menjadi satu program yang saling mendukung. Dengan pemilahan sampah, jenis-jenis sampah dapat dengan mudah dipisahkan dan dikelompokkan sesuai dengan kegunaan masing-masing.
Jenis sampah yang bisa diolah menjadi RDF antara lain plastik, kertas, tekstil, karet, dan kulit. Sampah organik juga bisa diolah, misalnya kayu/batang pohon, dedaunan kering, dan sampah organik lain, tetapi harus melalui proses pengeringan.

Setiap hari, truk compactor mengangkut sampah menuju fasilitas RDF Plant. Sampah ditimbang sebelum dibongkar di bungker. Sesudah itu, sampah dicacah sesuai permintaan ukuran dari offtaker. Sampah tercacah kemudian dipilah, menghilangkan material yang tidak dapat dijadikan bahan bakar, seperti tanah, pasir, kerikil, logam, keramik, gelas, dan sejenisnya. Pengolahan berlanjut ke pengeringan untuk mengurangi kadar air pada sesuai spesifikasi bahan bakar. Setelah itu, dikemas dalam bentuk produk RDF.
Pilah sampah dan pengolahan dari sumber ini wajib dilakukan karena mulai 1 Agustus 2026 nanti TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu. Bahkan, ditargetkan pada 2027 sudah tidak lagi menerima sampah. Sosialisasi program berjalan sejak Mei. Kemudian, Pemprov Jakarta menyediakan sarana dan prasarana pendukung, seperti tong biru, ember 5 liter, timbangan digital, mesin pembubur, dan gerobak pengangkut sampah secara bertahap sepanjang Juni.
Penyediaan sarana dan prasarana dibarengi dengan implementasi di sejumlah kelurahan prioritas. Setelah itu, diperluas ke 267 kelurahan sejakarta pada Juli sehingga tidak ada lagi praktik open dumping (pembuangan terbuka) mulai Agustus.
Dalam program ini, Kelurahan Rorotan, di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi salah satu percontohan ”kumpul-pilah-olah”. Gerakannya ditopang ekosistem penggerak komunitas, yakni Bank Sampah Unit Koepoe-Koepoe, pengurus RT/RW hingga kader dasawisma.

Setiap hari, kader pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), jumantik, dan dasawisma akan menyambangi warga dari rumah ke rumah. Mereka mengingatkan untuk memilah sampah ke dalam ember khusus berukuran 5 liter. Hasil pemilahan lalu dibawa ke titik pengumpulan, yakni tong biru berkapasitas 30 liter di setiap RT/RW. Pengurus RT/RW bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi titik pengumpulan tersebut.
Selanjutnya petugas dari Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup dan PPSU atau pasukan oranye mengangkut sampah terpilah dari titik pengumpulan. Sampah dibawa ke TPS3R atau titik pengolahan komunal untuk diproses lebih lanjut.
DLH Jakarta melaporkan tren penurunan tonase sampah semenjak ”kumpul-pilah-olah” di Cilincing. Volume sampah berkurang 1.223 ton dari Januari hingga April 2026 atau lebih dari 40 ton sampah per hari yang tidak dikirim ke TPST Bantargebang.
Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia Wilda Yanti menyebutkan, kebijakan pemilahan sampah seharusnya sudah berjalan lima tahun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Artinya, lebih baik dilakukan daripada tidak sama sekali.

”Penyelesaian masalah sampah harus dimulai dengan pemilahan dari sumber. Apa pun teknologinya, tetap harus ada pemilahan karena tidak semua sampah bisa dimusnahkan. Kalau tidak didorong sekarang dan bergerak cepat, solusi ini tidak akan pernah jalan,” ucap Wilda.
Hingga 20 Mei 2026, program ”kumpul-pilah-olah” menunjukkan hasil bervariasi di setiap wilayah administratif. Di Kepulauan Seribu, 71,38 persen rumah tangga telah memilah sampah setelah 4 kali sosialisasi dan sebanyak 1,2 ton sampah organik diolah per hari.
Jakarta Pusat dan Jakarta Utara menunjukkan progres yang sama. Sebanyak 18,51 persen rumah tangga memilah sampah setelah 205 kali sosialisasi dan 1,12 ton sampah organik diolah per hari di setiap wilayah. Jakarta Selatan menjadi terdepan. Sudah 12,24 persen rumah tangga memilah sampah setelah 138 kali sosialisasi, dan 12,76 ton sampah organik diolah setiap hari.
Sementara di Jakarta Timur, 12,64 ton sampah organik diolah setiap hari meskipun tingkat pemilahan baru mencakup 3,96 persen rumah tangga dengan 7 kali sosialisasi. Terakhir di Jakarta Barat, partisipasi rumah tangga baru 2,24 persen dengan 93 kali sosialisasi dan 0,9 ton sampah organik diolah setiap hari.

Geliat dari Surabaya
Upaya memilah sampah juga dilakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pada 2 Juni 2026, misalnya, sekitar 100 bekas galon air minum ditumpuk di Balai Rukun Warga Ketandan atau Balai RW 004 Kelurahan Genteng, Surabaya. Sebagian di antaranya sudah dipotong menjadi dua bagian dan dicat warna-warni sebagai wadah-wadah untuk pengomposan sampah organik.
Di dalam balai juga ada etalase dari kayu. Selain itu, perca dan batik sisa penjahitan. Sebagian sisa kain dibentuk lingkaran dan ditempel di papan sebagai daftar motif. Juga ada potongan dahan, ranting, daun, bunga, buah yang telah kering dan diawetkan sebagai bahan dekorasi atau instalasi. Selain itu, benda-benda sumbangan, misalnya panci, teko, gelas, piring dari tanah liat untuk pajangan.
”Setahun ini kami didorong untuk lebih perhatian terhadap pengolahan sampah masyarakat,” kata Nia Kurniati selaku Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Cak Markeso Ketandan. Di samping Balai RW 004 sudah berdiri Balai Budaya Cak Markeso (dahulu Balai Budaya RW IV Ketandan). Selain itu, Makam Mbah Buyut Tondo, leluhur warga.
Ketandan ialah kampung wisata tematik yang berada di sisi barat Jalan Tunjungan yang sejak 2021 atau setelah pandemi Covid-19 dihidupkan kembali geliat sosial ekonominya. Sejak saat itu, Nia, istri dari Ketua RW 004 Fatchur Rachman, dipercaya untuk mendorong pengembangan sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan di Ketandan.

Kampung Ketandan atau RW 004 terdiri dari 12 RT dengan populasi 1.600 jiwa. Warga berupaya memiliki prestasi seperti kampung-kampung lainnya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sejak awal tahun, Ketandan didampingi sehingga dapat memenuhi kriteria dalam program kampung iklim atau Proklim. ”Oleh sebab itu, pengelolaan sampah organik intens dilaksanakan di setiap RT,” ujar Nia.
Dalam kepariwisataan, Ketandan cukup dikenal dan mendapat anugerah, misalnya INotek Award Jawa Timur 2025 lalu Surabaya Tourism Award 2025 dan 2026. Ketandan bertekad menyempurnakan eksistensinya dengan target meraih Proklim.
Warga menyadari regulasi menuntut keterlibatan publik dalam pengelolaan sampah. Ini jelas terdapat dalam UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Keterlibatan warga ialah kewajiban memilah sampah, menggunakan ulang, mendaur ulang, bahkan mengolahnya.
Masyarakat tak bisa lagi mengabaikan regulasi persampahan. Sebanyak 3,1 juta jiwa populasi Surabaya berkewajiban terlibat dalam pengelolaan sampah. Menurut catatan DLH Kota Surabaya, produksi sampah terutama organik setiap hari menembus 1.800 ton-1.900 ton per hari.

Olah sampah organik
Pengelolaan sampah organik itu telah menjadi kesadaran 600 jiwa warga Perumahan AL Pondok Manggala di RW 005 Balas Klumprik, Surabaya. Sejak memenangi anugerah Proklim Utama 2024, mereka kian serius dan aktif dalam pelestarian LH.
Di Pondok Manggala, RT 001 menjadi pusat operasional bank sampah dan pemanfaatan kawasan hutan bakau (mangrove). Di sini, ada pengolahan buah bogem atau apel mangrove (Sonneratia alba) sebagai sirup. RT 002 menjadi pusat produksi kompos, pupuk cair, ekoenzim, dan pelet atau pakan ikan dari sampah organik. RT 003 menjadi pusat pengembangan peternakan ayam skala mikro memanfaatkan sisa makanan.
”Sejak menerima Proklim Utama, kami mendapat pendampingan dan memiliki kesadaran bahwa pengolahan sampah organik untuk menekan emisi metana,” ujar Ketua Caping Tani & Mina Manggala (RW 005 Balas Klumprik) Yohanes Harimurti.
Emisi metana merupakan pelepasan gas metana yang berkarakter memerangkap panas lebih kuat daripada karbon dioksida ke atmosfer. Metana ialah gas rumah kaca yang amat kuat dan menjadi atensi dunia karena fenomena pemanasan global.

Emisi metana dihasilkan dari sektor energi, pertanian dan peternakan, dan limbah atau sampah terutama di tempat pembuangan akhir. Untuk itu, membiarkan sampah organik serupa dengan memasang bom waktu pemanasan global.
Dalam sambutan Resepsi Hari Jadi Surabaya, Minggu (31/5/2026), Pelaksana Harian Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, baru sebagian kecil sampah organik yang dikelola berbasis masyarakat. Dari 1.800 ton-1.900 ton, sekitar 170 ton yang dikelola melalui bank sampah dan rumah kompos.
”Mayoritas sekitar 1.600 ton per hari diolah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo yang menghasilkan listrik berkapasitas 11 megawatt,” ujar Armuji. Selain itu, sudah ada 27 rumah kompos di Surabaya. Dengan rumah kompos, pemerintah menghemat biaya pengangkutan sampah ke Benowo sampai Rp 6,7 miliar per tahun dan biaya pengolahan sampah di Benowo sampai Rp 7,3 miliar per tahun.
Percontohan nasional
PLTSa Benowo juga disebut Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo. Instalasi ini dikelola oleh PT Sumber Organik yang mengelola sampah di Benowo sebanyak 1.600 ton per hari. PLTSa yang diresmikan pada 6 Mei 2021 menjadi percontohan nasional untuk program pembangunan instalasi serupa di 34 kota besar di Indonesia.

Melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman Sehat Resik Indah), Presiden Prabowo Subianto menginginkan pengolahan sampah di tempat pembuangan atau pemrosesan akhir (TPA) menjadi lebih baik dengan PLTSa. Tanpa instalasi ini, TPA-TPA tidak akan mampu lagi menampung sampah masyarakat. Pengolahan sampah di tingkat masyarakat juga penting untuk dijalankan.
Mengutip laman Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Sumber Organik Agus Nugroho Santoso mengatakan, sedang merampungkan pembangunan fasilitas waste to fuel oleh PT Prakarsa Energi Sejahtera. Nantinya, instalasi ini akan mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar melalui penyortiran, proses pirolisis atau teknis pemanasan dengan metode flue gas treatment system sehingga memenuhi baku mutu emisi.
Agus mengatakan, untuk PLTSa mengolah sampah organik sebanyak 1.600 ton per hari. Jika pengolahan sampah menjadi bahan bakar selesai, kapasitas dapat disesuaikan dengan besaran buangan sampah warga. Dari proyek mula yang sudah dilakukan, proses dapat menghasilkan bahan bakar minyak terbarukan sebanyak 60.000-70.000 liter per hari.
”Kami mengolah timbunan sampah yang ada, baik yang lama atau yang baru untuk memastikan TPA tidak mengalami over capacity,” ujar Agus.
Namun, hal yang harus juga diantisipasi ialah dampak dari pengelolaan sampah menjadi energi. Sesuai dengan hasil penelitian Walhi Jatim pada 2025, konsekuensi dari PLTSa Benowo dan instalasi waste to fuel ialah pencemaran udara. Pemanfaatan sampah sebagai energi listrik dan bahan bakar minyak terbarukan menghasilkan residu berupa zat kimia berbahaya. Konsekuensi ini tidak dapat dicegah karena metode yang ditempuh memakai insinerator, gasifikasi, dan RDF. Pengolahan sampah anorganik terutama plastik dengan cara pirolisis boros energi dan tidak semua partikelnya dapat diubah menjadi BBM.
Di tengah tumpukan sampah yang mengepung kota-kota besar di Indonesia, warga tidak mau tinggal diam. Mereka memilah sampah dan mengubah sisa buangan menjadi energi yang berdaya guna.
Darurat sampah membayangi kota-kota besar di Tanah Air. Untuk mengatasi persoalan sampah itu, sejumlah kota besar berupaya memilah sampah sejak di hulu untuk setidaknya mengurangi penumpukan sampah berlebih di tempat pengelolaan sampah akhir. Selain itu, sampah dikelola menjadi energi, sehingga sampah lebih berdaya guna.
Di Jakarta, tragedi yang menewaskan tujuh orang di di Zona 4 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu Bantargebang (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, pada 8 Maret 2026 menjadi pengingat agar sampah tidak dibiarkan menggunung. Longsoran gunung sampah di Bantargebang menyisakan duka. Selain tujuh tewas, longsoran gunung sampah di Bantargebang itu membuat enam orang lainnya terluka.
Merespons tragedi itu, Pemerintah Provinsi Jakarta mendeklarasikan gerakan pilah sampah di Plaza Festival, Jakarta Selatan, 10 Mei 2026. Deklarasi itu merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber yang diteken pada 30 April 2026. Dengan keluarnya beleid itu, pengelolaan sampah tidak bisa lagi ”kumpul-angkut-buang,” tetapi berubah menjadi ”kumpul-pilah-olah”.
Perubahan pola pengelolaan sampah itu berdampak ganda, yaitu mengurangi sampah dari sumbernya sekaligus memudahkan pengelolaan sampah menjadi energi. Dalam pengelolaan sampah menjadi energi, Jakarta telah memiliki dua refuse derived fuel (RDF), yakni di Bantargebang dan Rorotan. Ke depannya juga akan dibangun pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) untuk mengimbangi timbulan sampah 9.000 ton per hari.

Kapasitas RDF Plant Bantargebang sebesar 2.000 ton sampah per hari. Jumlah tersebut sudah termasuk 1.000 ton sampah lama dari zona tidak aktif TPST Bantargebang. Sementara RDF Plant Rorotan menerima 400–700 ton sampah per hari. Kapasitasnya akan ditingkatkan secara bertahap hingga 1.000 ton sampah per hari sampai akhir 2026 menyesuaikan dengan kesiapan akses jalan, armada truk compactor terbaru, dan masukan dari masyarakat sekitar, serta hanya akan mengolah sampah anorganik terpilah.
”RDF Plant tidak dapat bekerja optimal apabila sampah yang masuk masih tercampur dan memiliki kadar air tinggi. Keberhasilan RDF Plant sangat bergantung pada pemilahan sampah di hulu, tetapi bukan pengganti pemilahan melainkan bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu yang harus didukung disiplin masyarakat dalam memilah sampah dari sumber,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Dudi Gardesi, awal Juni 2026.
Saling mendukung
Pemilahan sampah dan pengelolaan sampah menjadi energi alternatif di Jakarta ini menjadi satu program yang saling mendukung. Dengan pemilahan sampah, jenis-jenis sampah dapat dengan mudah dipisahkan dan dikelompokkan sesuai dengan kegunaan masing-masing.
Jenis sampah yang bisa diolah menjadi RDF antara lain plastik, kertas, tekstil, karet, dan kulit. Sampah organik juga bisa diolah, misalnya kayu/batang pohon, dedaunan kering, dan sampah organik lain, tetapi harus melalui proses pengeringan.

Setiap hari, truk compactor mengangkut sampah menuju fasilitas RDF Plant. Sampah ditimbang sebelum dibongkar di bungker. Sesudah itu, sampah dicacah sesuai permintaan ukuran dari offtaker. Sampah tercacah kemudian dipilah, menghilangkan material yang tidak dapat dijadikan bahan bakar, seperti tanah, pasir, kerikil, logam, keramik, gelas, dan sejenisnya. Pengolahan berlanjut ke pengeringan untuk mengurangi kadar air pada sesuai spesifikasi bahan bakar. Setelah itu, dikemas dalam bentuk produk RDF.
Pilah sampah dan pengolahan dari sumber ini wajib dilakukan karena mulai 1 Agustus 2026 nanti TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu. Bahkan, ditargetkan pada 2027 sudah tidak lagi menerima sampah. Sosialisasi program berjalan sejak Mei. Kemudian, Pemprov Jakarta menyediakan sarana dan prasarana pendukung, seperti tong biru, ember 5 liter, timbangan digital, mesin pembubur, dan gerobak pengangkut sampah secara bertahap sepanjang Juni.
Baca JugaPilah Sampah di Jakarta Sia-sia Tanpa Aksi Nyata, Ini Solusinya
Penyediaan sarana dan prasarana dibarengi dengan implementasi di sejumlah kelurahan prioritas. Setelah itu, diperluas ke 267 kelurahan sejakarta pada Juli sehingga tidak ada lagi praktik open dumping (pembuangan terbuka) mulai Agustus.
Dalam program ini, Kelurahan Rorotan, di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menjadi salah satu percontohan ”kumpul-pilah-olah”. Gerakannya ditopang ekosistem penggerak komunitas, yakni Bank Sampah Unit Koepoe-Koepoe, pengurus RT/RW hingga kader dasawisma.

Setiap hari, kader pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), jumantik, dan dasawisma akan menyambangi warga dari rumah ke rumah. Mereka mengingatkan untuk memilah sampah ke dalam ember khusus berukuran 5 liter. Hasil pemilahan lalu dibawa ke titik pengumpulan, yakni tong biru berkapasitas 30 liter di setiap RT/RW. Pengurus RT/RW bertanggung jawab untuk mengelola dan mengawasi titik pengumpulan tersebut.
Selanjutnya petugas dari Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup dan PPSU atau pasukan oranye mengangkut sampah terpilah dari titik pengumpulan. Sampah dibawa ke TPS3R atau titik pengolahan komunal untuk diproses lebih lanjut.
Baca JugaJakarta Memulai Gerakan Memilah Sampah dari Rumah
DLH Jakarta melaporkan tren penurunan tonase sampah semenjak ”kumpul-pilah-olah” di Cilincing. Volume sampah berkurang 1.223 ton dari Januari hingga April 2026 atau lebih dari 40 ton sampah per hari yang tidak dikirim ke TPST Bantargebang.
Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia Wilda Yanti menyebutkan, kebijakan pemilahan sampah seharusnya sudah berjalan lima tahun sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Artinya, lebih baik dilakukan daripada tidak sama sekali.

”Penyelesaian masalah sampah harus dimulai dengan pemilahan dari sumber. Apa pun teknologinya, tetap harus ada pemilahan karena tidak semua sampah bisa dimusnahkan. Kalau tidak didorong sekarang dan bergerak cepat, solusi ini tidak akan pernah jalan,” ucap Wilda.
Hingga 20 Mei 2026, program ”kumpul-pilah-olah” menunjukkan hasil bervariasi di setiap wilayah administratif. Di Kepulauan Seribu, 71,38 persen rumah tangga telah memilah sampah setelah 4 kali sosialisasi dan sebanyak 1,2 ton sampah organik diolah per hari.
Baca JugaSampah Terus Menumpuk, Jakarta Diuji dari Hulu hingga Hilir
Jakarta Pusat dan Jakarta Utara menunjukkan progres yang sama. Sebanyak 18,51 persen rumah tangga memilah sampah setelah 205 kali sosialisasi dan 1,12 ton sampah organik diolah per hari di setiap wilayah. Jakarta Selatan menjadi terdepan. Sudah 12,24 persen rumah tangga memilah sampah setelah 138 kali sosialisasi, dan 12,76 ton sampah organik diolah setiap hari.
Sementara di Jakarta Timur, 12,64 ton sampah organik diolah setiap hari meskipun tingkat pemilahan baru mencakup 3,96 persen rumah tangga dengan 7 kali sosialisasi. Terakhir di Jakarta Barat, partisipasi rumah tangga baru 2,24 persen dengan 93 kali sosialisasi dan 0,9 ton sampah organik diolah setiap hari.

Geliat dari Surabaya
Upaya memilah sampah juga dilakukan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Pada 2 Juni 2026, misalnya, sekitar 100 bekas galon air minum ditumpuk di Balai Rukun Warga Ketandan atau Balai RW 004 Kelurahan Genteng, Surabaya. Sebagian di antaranya sudah dipotong menjadi dua bagian dan dicat warna-warni sebagai wadah-wadah untuk pengomposan sampah organik.
Di dalam balai juga ada etalase dari kayu. Selain itu, perca dan batik sisa penjahitan. Sebagian sisa kain dibentuk lingkaran dan ditempel di papan sebagai daftar motif. Juga ada potongan dahan, ranting, daun, bunga, buah yang telah kering dan diawetkan sebagai bahan dekorasi atau instalasi. Selain itu, benda-benda sumbangan, misalnya panci, teko, gelas, piring dari tanah liat untuk pajangan.
Baca JugaSurabaya Akan Lakukan OTT bagi Pembuang Sampah Sembarangan
”Setahun ini kami didorong untuk lebih perhatian terhadap pengolahan sampah masyarakat,” kata Nia Kurniati selaku Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Cak Markeso Ketandan. Di samping Balai RW 004 sudah berdiri Balai Budaya Cak Markeso (dahulu Balai Budaya RW IV Ketandan). Selain itu, Makam Mbah Buyut Tondo, leluhur warga.
Ketandan ialah kampung wisata tematik yang berada di sisi barat Jalan Tunjungan yang sejak 2021 atau setelah pandemi Covid-19 dihidupkan kembali geliat sosial ekonominya. Sejak saat itu, Nia, istri dari Ketua RW 004 Fatchur Rachman, dipercaya untuk mendorong pengembangan sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan di Ketandan.

Kampung Ketandan atau RW 004 terdiri dari 12 RT dengan populasi 1.600 jiwa. Warga berupaya memiliki prestasi seperti kampung-kampung lainnya dalam pengelolaan lingkungan hidup. Sejak awal tahun, Ketandan didampingi sehingga dapat memenuhi kriteria dalam program kampung iklim atau Proklim. ”Oleh sebab itu, pengelolaan sampah organik intens dilaksanakan di setiap RT,” ujar Nia.
Dalam kepariwisataan, Ketandan cukup dikenal dan mendapat anugerah, misalnya INotek Award Jawa Timur 2025 lalu Surabaya Tourism Award 2025 dan 2026. Ketandan bertekad menyempurnakan eksistensinya dengan target meraih Proklim.
Baca JugaSurabaya Menambah Pengolahan Sampah Jadi Sumber Listrik Lampu Taman
Warga menyadari regulasi menuntut keterlibatan publik dalam pengelolaan sampah. Ini jelas terdapat dalam UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah. Keterlibatan warga ialah kewajiban memilah sampah, menggunakan ulang, mendaur ulang, bahkan mengolahnya.
Masyarakat tak bisa lagi mengabaikan regulasi persampahan. Sebanyak 3,1 juta jiwa populasi Surabaya berkewajiban terlibat dalam pengelolaan sampah. Menurut catatan DLH Kota Surabaya, produksi sampah terutama organik setiap hari menembus 1.800 ton-1.900 ton per hari.

Olah sampah organik
Pengelolaan sampah organik itu telah menjadi kesadaran 600 jiwa warga Perumahan AL Pondok Manggala di RW 005 Balas Klumprik, Surabaya. Sejak memenangi anugerah Proklim Utama 2024, mereka kian serius dan aktif dalam pelestarian LH.
Di Pondok Manggala, RT 001 menjadi pusat operasional bank sampah dan pemanfaatan kawasan hutan bakau (mangrove). Di sini, ada pengolahan buah bogem atau apel mangrove (Sonneratia alba) sebagai sirup. RT 002 menjadi pusat produksi kompos, pupuk cair, ekoenzim, dan pelet atau pakan ikan dari sampah organik. RT 003 menjadi pusat pengembangan peternakan ayam skala mikro memanfaatkan sisa makanan.
Baca JugaPLTSa Benowo olah 75 Persen Sampah Surabaya
”Sejak menerima Proklim Utama, kami mendapat pendampingan dan memiliki kesadaran bahwa pengolahan sampah organik untuk menekan emisi metana,” ujar Ketua Caping Tani & Mina Manggala (RW 005 Balas Klumprik) Yohanes Harimurti.
Emisi metana merupakan pelepasan gas metana yang berkarakter memerangkap panas lebih kuat daripada karbon dioksida ke atmosfer. Metana ialah gas rumah kaca yang amat kuat dan menjadi atensi dunia karena fenomena pemanasan global.

Emisi metana dihasilkan dari sektor energi, pertanian dan peternakan, dan limbah atau sampah terutama di tempat pembuangan akhir. Untuk itu, membiarkan sampah organik serupa dengan memasang bom waktu pemanasan global.
Dalam sambutan Resepsi Hari Jadi Surabaya, Minggu (31/5/2026), Pelaksana Harian Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, baru sebagian kecil sampah organik yang dikelola berbasis masyarakat. Dari 1.800 ton-1.900 ton, sekitar 170 ton yang dikelola melalui bank sampah dan rumah kompos.
”Mayoritas sekitar 1.600 ton per hari diolah untuk Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Benowo yang menghasilkan listrik berkapasitas 11 megawatt,” ujar Armuji. Selain itu, sudah ada 27 rumah kompos di Surabaya. Dengan rumah kompos, pemerintah menghemat biaya pengangkutan sampah ke Benowo sampai Rp 6,7 miliar per tahun dan biaya pengolahan sampah di Benowo sampai Rp 7,3 miliar per tahun.
Percontohan nasional
PLTSa Benowo juga disebut Pembangkit Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Benowo. Instalasi ini dikelola oleh PT Sumber Organik yang mengelola sampah di Benowo sebanyak 1.600 ton per hari. PLTSa yang diresmikan pada 6 Mei 2021 menjadi percontohan nasional untuk program pembangunan instalasi serupa di 34 kota besar di Indonesia.

Melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman Sehat Resik Indah), Presiden Prabowo Subianto menginginkan pengolahan sampah di tempat pembuangan atau pemrosesan akhir (TPA) menjadi lebih baik dengan PLTSa. Tanpa instalasi ini, TPA-TPA tidak akan mampu lagi menampung sampah masyarakat. Pengolahan sampah di tingkat masyarakat juga penting untuk dijalankan.
Mengutip laman Kementerian ESDM, Direktur Utama PT Sumber Organik Agus Nugroho Santoso mengatakan, sedang merampungkan pembangunan fasilitas waste to fuel oleh PT Prakarsa Energi Sejahtera. Nantinya, instalasi ini akan mengolah sampah plastik menjadi bahan bakar melalui penyortiran, proses pirolisis atau teknis pemanasan dengan metode flue gas treatment system sehingga memenuhi baku mutu emisi.
Agus mengatakan, untuk PLTSa mengolah sampah organik sebanyak 1.600 ton per hari. Jika pengolahan sampah menjadi bahan bakar selesai, kapasitas dapat disesuaikan dengan besaran buangan sampah warga. Dari proyek mula yang sudah dilakukan, proses dapat menghasilkan bahan bakar minyak terbarukan sebanyak 60.000-70.000 liter per hari.
”Kami mengolah timbunan sampah yang ada, baik yang lama atau yang baru untuk memastikan TPA tidak mengalami over capacity,” ujar Agus.
Baca JugaPLTSa Benowo Segera Hasilkan Listrik 11 Megawatt
Namun, hal yang harus juga diantisipasi ialah dampak dari pengelolaan sampah menjadi energi. Sesuai dengan hasil penelitian Walhi Jatim pada 2025, konsekuensi dari PLTSa Benowo dan instalasi waste to fuel ialah pencemaran udara. Pemanfaatan sampah sebagai energi listrik dan bahan bakar minyak terbarukan menghasilkan residu berupa zat kimia berbahaya. Konsekuensi ini tidak dapat dicegah karena metode yang ditempuh memakai insinerator, gasifikasi, dan RDF. Pengolahan sampah anorganik terutama plastik dengan cara pirolisis boros energi dan tidak semua partikelnya dapat diubah menjadi BBM.
Di tengah tumpukan sampah yang mengepung kota-kota besar di Indonesia, warga tidak mau tinggal diam. Mereka memilah sampah dan mengubah sisa buangan menjadi energi yang berdaya guna.

Leave a comment