Jakarta –
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyunat vonis Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Hukuman Riva disunat dari 9 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Putusan banding Riva Siaahan diketok pada Kamis (25/6/2026). Putusan banding ini diadili oleh majelis hakim yang diketuai Catur Iriantoro dengan anggota Hotma Maya Marbun dan Bragung Iswanto.
“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair,” ujar hakim ketua Catur Iriantoro saat membacakan amar putusan seperti dikutip dalam laman direktori putusan Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” imbuh hakim.
| Baca juga: Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Ditambah Jadi Rp 13,4 Triliun |
Hakim banding menghukum Riva membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari pidana kurungan. Selain itu, hakim banding menambah hukuman Riva untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 5 miliar subsider 4 tahun pidana kurungan.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar hakim.
Sebelumnya, sidang vonis Riva Siahaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2). Hakim menyatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Hakim menghukum Riva dengan pidana 9 tahun penjara. Hakim tak menghukum Riva membayar uang pengganti namun hanya dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan.
| Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Divonis 9-10 Tahun Penjara |
![]()
Halaman 2 dari 2
(mib/haf)

Leave a comment