Jakarta –
Majelis hakim kembali menunda sidang Khariq Anhar dalam kasus edit tangkapan layar pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, terkait demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Sidang ditunda karena ketua majelis hakim, Arlen Veronika, masih cuti usai orang tuanya meninggal.
“Sedianya hari ini adalah acaranya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan dari terdakwa, namun demikian karena hari ini, sampai hari ini, ketua majelis masih cuti karena kedukaan kemarin. Sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan,” ujar hakim Abdulatif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Hakim menunda persidangan hingga Senin (6/7). Agenda sidang hari ini harusnya mendengarkan keterangan saksi meringankan dari Khariq yaitu Ferry Irwandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Mohon maaf ya, mohon pengertiannya. Dan akan dibuka kembali nanti di tanggal 6 Juli 2026. Seperti itu ya,” ujar hakim.
| Baca juga: Sidang Khariq di Kasus Edit Screenshot Terkait Demo Agustus 2025 Ditunda |
Sebelumnya, sidang Khariq digelar pada Senin (22/6). Sidang ditunda karena ibu dari ketua majelis hakim, Arlen Veronika, meninggal dunia.
Dalam perkara ini, Khariq didakwa mengedit pernyataan Said Iqbal menggunakan aplikasi Canva. Jaksa menilai seruan Said yang awalnya bermakna positif diubah Khariq menjadi bermakna negatif.
“Bahwa setelah membaca pernyataan saksi Said Iqbal tersebut, Terdakwa Khariq Anhar kecewa kemudian Terdakwa Khariq Anhar tanpa izin mengubah, menambah, atau mengurangi pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
“Dengan cara pada pukul 16.58 WIB Terdakwa mengambil tangkapan layar dari pernyataan saksi Said Iqbal pada media digital tersebut dan kemudian mengedit tangkapan layar tersebut dengan menggunakan aplikasi Canva dengan beberapa kata atau kalimat awal ditutup hitam dan diedit (ditimpa) atau diketik ulang sehingga memuat informasi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” imbuh jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Khariq menjadikan pernyataan Said Iqbal tak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Jaksa menilai pernyataan Said yang diedit oleh Khariq menimbulkan kesan provokatif dan menimbulkan efek negatif dari segi keamanan.
Jaksa mengatakan pengeditan yang dilakukan Khariq dilakukan dengan sengaja. Jaksa mengatakan Khariq mempublikasikan pernyataan Said yang telah diedit itu ke akun Instagram miliknya bernama @aliansimahasiswapenggugat.
Sebagai informasi, Khariq Anhar sebelumnya telah divonis bebas dalam kasus penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung kericuhan pada Agustus 2025. Khariq divonis bebas bersama Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
| Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mahasiswa Riau Khariq Anhar di Kasus Demo Agustus |
![]()
Halaman 2 dari 2
(mib/haf)

Leave a comment