Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjadikan aset mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, menjadi kantor pusat penyelesaian sengketa hukum. Rumah sitaan yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan itu kini direvitalisasi menjadi kantor Adhyaksa Chambers.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan langsung dimulainya kick-off revitalisasi bangunan yang terletak di Jalan Patra Kuningan XI/2 RT 006 RW 004, Setiabudi, Jakarta Selatan, tersebut. Dia menegaskan pemanfaatan aset ini merupakan bagian dari transformasi Kejaksaan dalam memperkuat fungsi pengacara negara.
| Baca juga: PK Ditolak MA, Adam Damiri Tetap Dibui 16 Tahun di Kasus Korupsi Asabri |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro,” kata Burhanuddin di lokasi, Rabu (24/6/2026).
Dia menjelaskan pembangunan Adhyaksa Chambers mengusung tema pusat mediasi sengketa sektor publik untuk mendukung Indonesia Emas 2045. Menurutnya, hukum saat ini tidak boleh lagi hanya dipandang sebagai instrumen penindakan atau litigasi semata.
“Hukum harus hadir sebagai fondasi kepastian, tata kelola kepastian publik, dan daya saing nasional. Fungsi ini menempatkan Kejaksaan tidak hanya sebagai pelaksana litigasi, tetapi juga sebagai penjaga konsistensi sikap hukum negara dalam pembangunan,” jelasnya.
Melalui fasilitas ini, Kejaksaan memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara untuk memastikan kepentingan hukum negara terlindungi melalui pendampingan hukum, penyelesaian sengketa, dan pengendalian risiko.
“Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia 2025-2029 telah menempatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan Advocaat Generaal sebagai salah satu sarana strategis kelembagaan,” ucapnya.
“Dengan demikian, pengembangan Adhyaksa Chambers merupakan bagian upaya konkret memperkuat pelaksanaan mandat yang telah diberikan pada Kejaksaan,” lanjut Burhanuddin.
Rumah sitaan kasus Benny Tjokro (dok istimewa) |
Dalam pelaksanaannya proyek strategis, investasi, kontrak pemerintah, pengelolaan aset negara, kerja sama internasional, serta hubungan hukum antara pemerintah dan badan usaha dapat terjadi sengketa. Di situlah Adhyaksa Chambers digunakan untuk penyelesaiannya.
“Tantangan kita adalah memastikan agar sengketa tersebut tidak berkembang menjadi hambatan pembangunan, tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan, tidak mengurangi perlindungan terhadap kepentingan hukum negara,” ungkap Burhanuddin.
“Karena itu negara memerlukan ruang dan manajemen penyelesaian sengketa yang kredibel sebagai bagian dari fungsi hukum yang bersifat preventif, strategis,” sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna menjelaskan detail teknis revitalisasi bangunan tersebut. Gedung yang semula memiliki dua lantai akan ditingkatkan kapasitasnya.
“Yang jelas spesifik revitalisasi, gedungnya sudah ada dua lantai, kita tingkatkan menjadi empat lantai nantinya. Karena di dalamnya nanti ada beberapa fasilitas ya, mediasi, arbitrase, termasuk nanti untuk site visit secara virtual bisa dilakukan juga di sini,” ungkap Narendra.
Narendra menegaskan bahwa Adhyaksa Chambers bukanlah lembaga pemutus perkara layaknya pengadilan. Dia mengibaratkan fasilitas ini sebagai pusat layanan terpadu penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Bahasa gampangnya ini semacam EO (Event Organizer), jadi pelaksanaan untuk arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan kegiatan penyelesaian sengketa non-pengadilan lainnya di Indonesia,” tuturnya.
Konsep Adhyaksa Chambers ini, lanjut Narendra, merujuk pada Maxwell Chambers di Singapura yang merupakan pusat penyelesaian sengketa alternatif. Langkah ini diambil karena selama ini proses mediasi di Indonesia sering dilakukan di tempat yang kurang standar dan tidak terjamin kerahasiaannya.
“Selama ini kan kita mediasi ada yang nyewa tempat, di hotel atau rumah makan. Siapa yang menjamin notulensinya? Pencatatannya resmi apa nggak? Kerahasiaannya terjamin tidak? Maka kita benchmarking ke Maxwell Chambers Singapura,” imbuhnya.
Dengan konsep one stop service, Kejaksaan menyiapkan mediator dan arbiter profesional yang terafiliasi dengan Adhyaksa Chambers. Kejaksaan juga memastikan kerahasiaan dokumen dan informasi kontrak strategis.
“Ke depannya ini akan jadi BLU (Badan Layanan Umum), supaya rasa kepemilikannya bukan hanya oleh Kejaksaan, tapi memang untuk Indonesia semuanya,” terang Narendra.
Lebih jauh, Narendra menyatakan pembangunan Adhyaksa Chambers ini juga melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Danantara. Narendra menyebut, saat ini ada kewajiban bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan mediasi jika terjadi sengketa antar-perusahaan plat merah tersebut.
“BUMN kan diwajibkan untuk mediasi apabila ada sengketa, diutamakan mediasi dulu, jadi bukan adjudikasi terkait pengadilan. Kenapa Danantara dilibatkan? Karena proses mediasi antar BUMN ini harus ada yang mengelola,” urainya.
Narendra juga memastikan status lahan dan bangunan yang digunakan sebagai kantor Adhyaksa Chambers sudah bersih secara hukum sebagai Barang Milik Negara (BMN) Kejaksaan.
“Ini sudah dicatatkan sebagai BMN-nya Kejaksaan. Sudah clear ya, karena enggak mungkin pendanaannya muncul kalau statusnya belum BMN,” pungkas Narendra.
![]()
Halaman 2 dari 3
(ond/isa)
Rumah sitaan kasus Benny Tjokro (dok istimewa)
Leave a comment