Jakarta –
Polda Metro Jaya mengungkap dugaan perjudian online (judol), pornografi digital, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51. Polisi menetapkan tersangka perorangan hingga korporasi.
“Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di kantornya, Jumat (26/6/2026).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi tersebut digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi. Perputaran uang di kasus ini cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
| Baca juga: Deret Bukti Kasus Judi, Narkoba hingga Uang Rp 14 M Diungkap Polda Metro |
Jumlah uang yang besar dari judol di aplikasi tersebut, lalu diputar ke bisnis judi manual. Setidaknya, ada 2 bisnis judi berkedok permainan ketangkasan (Timezone) yang diungkap Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba, pornografi, hingga judi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menunjukkan barang bukti kasus-kasus itu. (Devi P/detikcom) |
“Penyidik menemukan penggunaan pola perusahaan cangkang dan penyamaran aliran dana dengan perputaran transaksi terindikasi sekitar Rp 559,8 miliar yang terdiri dari Rp 900 juta per bulan untuk usaha perjudian di Disney Timezone dalam periode Desember 2025 sampai dengan Juni 2026,” bebernya.
“Dan Rp 1,2 miliar per bulan untuk usaha perjudian Sky Timezone dalam periode Mei sampai dengan Juni 2026,” tambahnya.
| Baca juga: Polda Metro Tangkap 3 Host Live Streaming Promosi Judol Lewat Konten Dewasa |
Polisi memblokir 100 lebih rekening terkait kasus ini. Polisi juga menampilkan barang bukti uang yang disita terkait kasus ini.
“Sebagai langkah penyelamatan aset dan pencegahan pelarian modal, penyidik memblokir 118 rekening dan virtual account, serta menyita uang sebesar Rp 14,96 miliar dan menyita akta korporasi barang bukti elektronik dan dokumen pendukung yang sudah kita sita semua,” ungkapnya.
Kapolda mengatakan pengungkapan kasus perjudian hingga TPPU ini merupakan komitmen kepolisian untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
(jbr/imk)
Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkoba, pornografi, hingga judi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menunjukkan barang bukti kasus-kasus itu. (Devi P/detikcom)
Leave a comment