Krisis kemanusiaan di Gaza terus memburuk, perang Rusia–Ukraina tak kunjung berakhir, sementara ketegangan di Timur Tengah semakin meningkatkan risiko eskalasi regional. Di tengah rangkaian krisis ini, dunia menghadapi sebuah paradoks: semakin besar ancaman terhadap perdamaian, semakin terbatas kemampuan sistem internasional untuk bertindak. Rapuhnya multilateralisme pun tampak semakin nyata, terutama melalui kebuntuan yang berulang di Dewan Keamanan PBB.
Delapan puluh tahun setelah PBB berdiri, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: mengapa Dewan Keamanan, yang diberi mandat utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional, berulang kali gagal bertindak efektif ketika dunia paling membutuhkannya?
Secara formal, Dewan Keamanan adalah organ paling kuat dalam sistem PBB. Tidak seperti Majelis Umum yang hanya menghasilkan rekomendasi, Dewan memiliki kewenangan mengikat: menjatuhkan sanksi, menggelar operasi penjaga perdamaian, hingga memberi mandat penggunaan kekuatan.
Namun, dalam praktik, kewenangan itu sering berhenti pada satu mekanisme: veto lima anggota tetap—Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis. Satu negara dapat menggagalkan keputusan, meski didukung mayoritas. Ketika kepentingan strategis anggota tetap terlibat langsung, kebuntuan menjadi pola yang berulang, bukan pengecualian.
Hak veto lahir sebagai kompromi 1945, agar pemenang Perang Dunia II bersedia masuk dalam tatanan internasional baru. Tanpa itu, tidak ada jaminan bahwa negara-negara besar akan menerima pembatasan dalam sistem multilateral. Namun delapan dekade kemudian, kompromi itu justru menjadi sumber stagnasi.
Di Gaza, resolusi gencatan senjata dan perlindungan warga sipil berulang kali gagal disepakati, terutama karena posisi Amerika Serikat yang mendukung penuh Israel. Dalam perang Rusia–Ukraina, Rusia sebagai pihak yang terlibat sekaligus anggota tetap juga dapat memblokir langkah Dewan Keamanan.
Hasilnya, keputusan Dewan Keamanan semakin sering dibaca sebagai produk kalkulasi geopolitik, bukan refleksi atas kebutuhan kemanusiaan. Ketika pola ini berulang, yang terkikis bukan hanya efektivitas, tetapi juga kredibilitas Dewan sebagai institusi imparsial. Di sini, rapuhnya multilateralisme menjadi nyata: kepercayaan terhadap kerja sama internasional ikut tergerus oleh politik kekuatan.
Masalahnya tidak berhenti pada veto. Krisis lain yang lebih struktural adalah representasi. Dewan Keamanan tidak lagi mencerminkan realitas geopolitik abad ke-21. Saat PBB dibentuk, Asia dan Afrika sebagian besar masih berada di bawah kolonialisme. Kini, negara berkembang menjadi mayoritas anggota PBB, tetapi tetap nyaris tidak terwakili dalam kursi anggota tetap. Afrika dan Amerika Latin bahkan tidak memiliki satu pun kursi tetap.
Kesenjangan ini bukan sekadar soal keadilan, tetapi soal legitimasi. Semakin besar jarak antara struktur kekuasaan dan realitas dunia, semakin lemah otoritas moral Dewan Keamanan sebagai penjaga perdamaian.
Reformasi pernah dilakukan pada 1965 (berlaku 1966) dengan menambah anggota tidak tetap dari enam menjadi sepuluh. Namun, perubahan itu tidak menyentuh inti persoalan: veto dan komposisi anggota tetap.
Sejak itu, tuntutan reformasi terus menguat, terutama pasca-dekolonisasi pada 1970–1980-an. Sejak awal 1990-an, pembahasan berlangsung lebih sistematis di Majelis Umum PBB dan berbagai kelompok kerja. Usulan mencakup perluasan keanggotaan, peningkatan representasi negara berkembang, hingga pembatasan veto dalam kasus genosida, kejahatan perang, dan krisis kemanusiaan besar.
Namun, setelah lebih dari tiga dekade, hasilnya nyaris stagnan. Reformasi yang semestinya menjawab perubahan distribusi kekuatan global justru terjebak dalam kebuntuan politik yang berulang. Negara anggota tetap tidak memiliki kemauan politik untuk mengurangi privilese mereka. Di sisi lain, negara-negara anggota PBB juga tidak mampu membangun tekanan kolektif yang cukup kuat. Kelemahan ini bukan sekadar teknis diplomasi, melainkan mencerminkan tidak adanya arsitektur politik global yang memungkinkan kompromi yang nyata.
Rivalitas regional
Situasi ini semakin kompleks karena adanya dinamika rivalitas regional. Di berbagai kawasan, aspirasi sejumlah negara untuk memperoleh kursi tetap Dewan Keamanan selalu berhadapan dengan resistensi dari negara lain di kawasan yang sama. Kondisi ini membuat konsensus mengenai kriteria, desain, dan arah reformasi sulit tercapai. Akibatnya, pembahasan reformasi kerap berjalan lambat dan belum menghasilkan terobosan yang berarti.
Di titik ini, masalah Dewan Keamanan bukan lagi teknis, tetapi struktural. Perubahan Piagam PBB membutuhkan persetujuan mayoritas negara anggota sekaligus ratifikasi semua anggota tetap. Dengan kata lain, reformasi hanya mungkin terjadi jika pihak yang diuntungkan oleh status quo bersedia mengubahnya.
Kebuntuan ini bahkan tecermin pada hal yang paling dasar. Hingga kini, Dewan Keamanan masih bekerja dengan Provisional Rules of Procedure—aturan sementara sejak 1946. Hampir 80 tahun, tidak ada kesepakatan untuk menggantinya dengan aturan permanen.
Ini menunjukkan satu hal penting: kesulitan konsensus di Dewan Keamanan bukan hanya terjadi pada krisis global, tetapi juga pada aturan internalnya sendiri. Akibatnya, praktik lembaga ini berkembang bukan melalui desain yang diperbarui, tetapi melalui preseden dan kebiasaan.
Padahal, dampaknya jauh melampaui New York. Kebuntuan Dewan Keamanan berimbas pada stabilitas ekonomi global, harga energi, rantai pasok, hingga krisis kemanusiaan dan arus pengungsi. Karena itu, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas lembaga, tetapi juga masa depan multilateralisme itu sendiri.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Dewan Keamanan masih efektif, tetapi apakah dunia masih memiliki instrumen kolektif yang mampu bertindak ketika perdamaian terancam. Tantangannya adalah membuktikan bahwa multilateralisme masih relevan di tengah rivalitas geopolitik yang semakin tajam dan terbuka.
Delapan dekade setelah PBB berdiri, ukuran keberhasilan Dewan Keamanan tidak ditentukan oleh banyaknya resolusi, tetapi oleh kemampuannya mencegah konflik, melindungi warga sipil, dan menjaga perdamaian ketika kepentingan negara besar saling berbenturan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi gagasan dasarnya: bahwa perdamaian lebih mungkin dijaga melalui kerja sama, bukan dominasi kekuatan.
Jika kepercayaan terhadap multilateralisme terus melemah, ruang bagi unilateralisme dan politik penggunaan kekuatan akan semakin dominan. Sejarah menunjukkan bahwa tatanan internasional yang bertumpu pada kekuatan cenderung melahirkan instabilitas yang lebih dalam, bukan stabilitas. Di tengah krisis kemanusiaan di Gaza, perang Rusia-Ukraina, dan rapuhnya situasi keamanan di Timur Tengah, yang diuji bukan hanya Dewan Keamanan, tetapi daya tahan seluruh arsitektur multilateralisme global.
Karena itu, pertanyaan paling mendasar hari ini bukan lagi apakah Dewan Keamanan perlu direformasi, melainkan apakah dunia masih memiliki kemauan politik untuk menyelamatkan sistem kerja sama internasional yang dibangun dari pelajaran pahit dua perang dunia.
Desra Percaya, Duta Besar RI untuk Inggris, Irlandia, dan IMO
Krisis kemanusiaan di Gaza terus memburuk, perang Rusia–Ukraina tak kunjung berakhir, sementara ketegangan di Timur Tengah semakin meningkatkan risiko eskalasi regional. Di tengah rangkaian krisis ini, dunia menghadapi sebuah paradoks: semakin besar ancaman terhadap perdamaian, semakin terbatas kemampuan sistem internasional untuk bertindak. Rapuhnya multilateralisme pun tampak semakin nyata, terutama melalui kebuntuan yang berulang di Dewan Keamanan PBB.
Delapan puluh tahun setelah PBB berdiri, pertanyaan mendasar kembali mengemuka: mengapa Dewan Keamanan, yang diberi mandat utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional, berulang kali gagal bertindak efektif ketika dunia paling membutuhkannya?
Secara formal, Dewan Keamanan adalah organ paling kuat dalam sistem PBB. Tidak seperti Majelis Umum yang hanya menghasilkan rekomendasi, Dewan memiliki kewenangan mengikat: menjatuhkan sanksi, menggelar operasi penjaga perdamaian, hingga memberi mandat penggunaan kekuatan.
Namun, dalam praktik, kewenangan itu sering berhenti pada satu mekanisme: veto lima anggota tetap—Amerika Serikat, Rusia, China, Inggris, dan Prancis. Satu negara dapat menggagalkan keputusan, meski didukung mayoritas. Ketika kepentingan strategis anggota tetap terlibat langsung, kebuntuan menjadi pola yang berulang, bukan pengecualian.

Hak veto lahir sebagai kompromi 1945, agar pemenang Perang Dunia II bersedia masuk dalam tatanan internasional baru. Tanpa itu, tidak ada jaminan bahwa negara-negara besar akan menerima pembatasan dalam sistem multilateral. Namun delapan dekade kemudian, kompromi itu justru menjadi sumber stagnasi.
Di Gaza, resolusi gencatan senjata dan perlindungan warga sipil berulang kali gagal disepakati, terutama karena posisi Amerika Serikat yang mendukung penuh Israel. Dalam perang Rusia–Ukraina, Rusia sebagai pihak yang terlibat sekaligus anggota tetap juga dapat memblokir langkah Dewan Keamanan.
Hasilnya, keputusan Dewan Keamanan semakin sering dibaca sebagai produk kalkulasi geopolitik, bukan refleksi atas kebutuhan kemanusiaan. Ketika pola ini berulang, yang terkikis bukan hanya efektivitas, tetapi juga kredibilitas Dewan sebagai institusi imparsial. Di sini, rapuhnya multilateralisme menjadi nyata: kepercayaan terhadap kerja sama internasional ikut tergerus oleh politik kekuatan.
Masalahnya tidak berhenti pada veto. Krisis lain yang lebih struktural adalah representasi. Dewan Keamanan tidak lagi mencerminkan realitas geopolitik abad ke-21. Saat PBB dibentuk, Asia dan Afrika sebagian besar masih berada di bawah kolonialisme. Kini, negara berkembang menjadi mayoritas anggota PBB, tetapi tetap nyaris tidak terwakili dalam kursi anggota tetap. Afrika dan Amerika Latin bahkan tidak memiliki satu pun kursi tetap.
Kesenjangan ini bukan sekadar soal keadilan, tetapi soal legitimasi. Semakin besar jarak antara struktur kekuasaan dan realitas dunia, semakin lemah otoritas moral Dewan Keamanan sebagai penjaga perdamaian.
Reformasi pernah dilakukan pada 1965 (berlaku 1966) dengan menambah anggota tidak tetap dari enam menjadi sepuluh. Namun, perubahan itu tidak menyentuh inti persoalan: veto dan komposisi anggota tetap.
Sejak itu, tuntutan reformasi terus menguat, terutama pasca-dekolonisasi pada 1970–1980-an. Sejak awal 1990-an, pembahasan berlangsung lebih sistematis di Majelis Umum PBB dan berbagai kelompok kerja. Usulan mencakup perluasan keanggotaan, peningkatan representasi negara berkembang, hingga pembatasan veto dalam kasus genosida, kejahatan perang, dan krisis kemanusiaan besar.
Namun, setelah lebih dari tiga dekade, hasilnya nyaris stagnan. Reformasi yang semestinya menjawab perubahan distribusi kekuatan global justru terjebak dalam kebuntuan politik yang berulang. Negara anggota tetap tidak memiliki kemauan politik untuk mengurangi privilese mereka. Di sisi lain, negara-negara anggota PBB juga tidak mampu membangun tekanan kolektif yang cukup kuat. Kelemahan ini bukan sekadar teknis diplomasi, melainkan mencerminkan tidak adanya arsitektur politik global yang memungkinkan kompromi yang nyata.



Serial Artikel



Baca Artikel
Rivalitas regional
Situasi ini semakin kompleks karena adanya dinamika rivalitas regional. Di berbagai kawasan, aspirasi sejumlah negara untuk memperoleh kursi tetap Dewan Keamanan selalu berhadapan dengan resistensi dari negara lain di kawasan yang sama. Kondisi ini membuat konsensus mengenai kriteria, desain, dan arah reformasi sulit tercapai. Akibatnya, pembahasan reformasi kerap berjalan lambat dan belum menghasilkan terobosan yang berarti.
Di titik ini, masalah Dewan Keamanan bukan lagi teknis, tetapi struktural. Perubahan Piagam PBB membutuhkan persetujuan mayoritas negara anggota sekaligus ratifikasi semua anggota tetap. Dengan kata lain, reformasi hanya mungkin terjadi jika pihak yang diuntungkan oleh status quo bersedia mengubahnya.
Kebuntuan ini bahkan tecermin pada hal yang paling dasar. Hingga kini, Dewan Keamanan masih bekerja dengan Provisional Rules of Procedure—aturan sementara sejak 1946. Hampir 80 tahun, tidak ada kesepakatan untuk menggantinya dengan aturan permanen.
Ini menunjukkan satu hal penting: kesulitan konsensus di Dewan Keamanan bukan hanya terjadi pada krisis global, tetapi juga pada aturan internalnya sendiri. Akibatnya, praktik lembaga ini berkembang bukan melalui desain yang diperbarui, tetapi melalui preseden dan kebiasaan.
Padahal, dampaknya jauh melampaui New York. Kebuntuan Dewan Keamanan berimbas pada stabilitas ekonomi global, harga energi, rantai pasok, hingga krisis kemanusiaan dan arus pengungsi. Karena itu, yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas lembaga, tetapi juga masa depan multilateralisme itu sendiri.
Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Dewan Keamanan masih efektif, tetapi apakah dunia masih memiliki instrumen kolektif yang mampu bertindak ketika perdamaian terancam. Tantangannya adalah membuktikan bahwa multilateralisme masih relevan di tengah rivalitas geopolitik yang semakin tajam dan terbuka.
Delapan dekade setelah PBB berdiri, ukuran keberhasilan Dewan Keamanan tidak ditentukan oleh banyaknya resolusi, tetapi oleh kemampuannya mencegah konflik, melindungi warga sipil, dan menjaga perdamaian ketika kepentingan negara besar saling berbenturan. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas lembaga, tetapi gagasan dasarnya: bahwa perdamaian lebih mungkin dijaga melalui kerja sama, bukan dominasi kekuatan.
Jika kepercayaan terhadap multilateralisme terus melemah, ruang bagi unilateralisme dan politik penggunaan kekuatan akan semakin dominan. Sejarah menunjukkan bahwa tatanan internasional yang bertumpu pada kekuatan cenderung melahirkan instabilitas yang lebih dalam, bukan stabilitas. Di tengah krisis kemanusiaan di Gaza, perang Rusia-Ukraina, dan rapuhnya situasi keamanan di Timur Tengah, yang diuji bukan hanya Dewan Keamanan, tetapi daya tahan seluruh arsitektur multilateralisme global.
Karena itu, pertanyaan paling mendasar hari ini bukan lagi apakah Dewan Keamanan perlu direformasi, melainkan apakah dunia masih memiliki kemauan politik untuk menyelamatkan sistem kerja sama internasional yang dibangun dari pelajaran pahit dua perang dunia.
Desra Percaya, Duta Besar RI untuk Inggris, Irlandia, dan IMO

Leave a comment